fokusbengkulu,bengkuluutara – DPRD Bengkulu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi yang digelar di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Rabu (6/4/2022).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sonti Bakara SH SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili SIP dan Wakil Ketua II Herliyanto.
Dalam penyampaiannya, Sonti berharap, dengan disetujui Raperda, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban bisa terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait ketersediaan air bersih.
“Sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Sonti.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian melalui Wabup Arie Septia Adinata SE MAP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan beserta anggota DPRD Bengkulu Utara. Terutama Bapemperda yang telah bekerja keras sehingga Raperda tersebut bisa disetujui.
“Tentunya kita berharap, dengan disetujuinya Raperda ini, dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat,” kata Arie.(cha/adv)