fokusbengkulu,lebong – DPRD Lebong sepertinya tak ingin berlama-lama melaksanakan tahapan demi mengejar pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022. Setelah sebelumnya pada Senin (11/4/2022) siang, lembaga legislatif tersebut menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua Raperda dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong Tahun Anggaran 2021.
Keesokan harinya, tepatnya Selasa (12/4/2022), DPRD Lebong kembali melaksanakan dua paripurna. Agendanya yakni pandangan umum fraksi terhadap nota pangantar Raperda serta jawaban eksekutif atas pandangan umum itu.
Dua sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos didampingi Waka I Dedi Haryanto. Sementara, dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd.
Tak ketinggalan unsur FKPD, Sekretaris Daerah H Mustarani Abidin SH MSi serta para pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong.
Diketahui, dalam sidang paripurna, fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing. Dimulai dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Pip Haryono, Fraksi NasDem dibacakan Yeni Herdiyanti, dan Fraksi PKB oleh Ronald Reagan.
Kemudian, dilanjutkan Fraksi Perindo dibacakan Wilyan Bachtiar SIP M.Si. Terakhir, ada Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang disampaikan oleh Rama Chandra.
“Setelah pandangan umum fraksi dan jawaban eksekutif, berkas Raperda dan LKPJ Bupati 2021 akan segera dibahas Bapemperda. Termasuk, pembahasan di tingkat komisi bersama pihak OPD pengusul,” ungkap Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos.
Dia berharap, pembahasan dua Raperda yakni tentang sanitasi total berbasis masyarakat dan Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, bisa berjalan lancar.
“Pembahasannya dapat dilaksanakan secara cepat agar tidak berbenturan dengan agenda kinerja anggota DPRD Lebong yang ditetapkan sebelumnya dalam rapat Banmus,” ujar politisi berlambang matahari itu.(red)