fokusbengkulu,lebong – Sebagai bentuk komitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel (Good and Clean Governance) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Wabup Drs Fahrurrozi MPd dan Sekretaris Daerah H Mustarani Abidin SH MSi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2021 ke DPRD Lebong dalam sidang paripurna, Senin (11/4/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Pada sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Carles Ronsen SSos didampingi Waka I Dedi Haryanto itu, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat dan Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam sambutannya, Bupati berharap legislatif dapat segera membahas LKPJ dan Raperda yang telah disampaikan.
“Harapan kami kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, agar kiranya Raperda yang diajukan ini dapat segera dibahas dan disahkan,” ujar Bupati. Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai paripurna menuturkan, DPRD akan segera membahas di tingkat komisi hingga fraksi.
“Raperda yang nantinya akan menjadi produk hukum daerah, tentu menjadi prioritas kita untuk segera dibahas,” sampai politisi yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini.
Lebih jauh, Carles menerangkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, kata dia, berkenaan dengan pembahasan hingga pengesahan Raperda, merupakan Tupoksi legislatif sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2014 Pasal 365 Ayat (1) huruf a, yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kemudian juga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Program pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ulasnya.
Dibentuknya Perda, kata Carles, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan-undangan. Serta merupakan bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Tentunya kita sama-sama berharap agar Raperda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat,” tandasnya. Diketahui, sidang paripurna itu dihadiri 15 anggota dewan. Sementara, 10 lainnya izin.(wez)