fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada Jum’at (18/3/2022) di Kantor BPK di Kota Bengkulu. LKPD tersebut diserahkan langsung Bupati Kopli Ansori didampingi ketua DPRD Carles Ronsen SSos, Sekretaris Daerah H Mustarani Abidin SH M.Si dan Inspektur Inspektorat Jauhari Chandra MM.
“Iya, Alhamdulillah LKPD Tahun 2021 sudah diserahkan ke BPK oleh Pak Bupati,” ujar Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP MSi yang juga ikut mendampingi Bupati.
Erik menambahkan, penyerahan LKPD ini sendiri adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa laporan keuangan diserahkan kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan yang telah kita sajikan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” imbuh Erik.
Ia optimis, di bawah kepemimpinan Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa dipertahankan.
“Tentunya, sinergitas dan kolaborasi yang baik antar seluruh OPD dan dukungan dari masyarakat Lebong sangat diperlukan,” pungkas Erik.
Seperti diketahui, Pemkab Lebong sedikitnya sudah enam kali berturut-turut sejak 2016 menyabet opini WTP dari BPK. Capaian prestisius ini patut dibanggakan oleh pemerintah daerah beserta seluruh masyarakat Lebong.(red)