fokusbengkulu,lebong – Dua orang pemuda Kecamatan Topos, masing-masing berinisial DC (19) dan GA (18) terciduk membawa Narkotika Golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 9,8 gram pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Alhasil, keduanya digelandang polisi untuk proses lebih lanjut. Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Waka Polres Kompol Tatar Insan SH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Taslim saat menggelar press rilis, Kamis (17/2/2022), membeberkan kronologi penangkapan dua pemuda tanggung tersebut.
Kata Tatar, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Lebong bahwa ada dua orang pria yang diduga sebagai kurir ganja hendak membawa barang haram itu ke arah Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Bermodalkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengintaian pada Sabtu (5/2/2022) malam. Tak berselang lama, kedua orang yang dicurigai itu terlihat melintas di Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa buang waktu, petugas langsung mencegat keduanya.
Benar saja, saat digeledah, polisi mendapati barang bukti ganja seberat 9,8 gram yang dikemas menjadi satu paket besar dan dua paket kecil yang disimpan di saku celana GA.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang didapatkan dari tersangka akan diantar ke pelanggannya. Dua tersangka ini berperan sebagai kurir. Sementara ganja didapat dari kabupaten tetangga,” ungkap Tatar.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Data pembelinya juga sudah kita kantongi,” tandas Tatar.(red)