fokusbengkulu,lebong – Seorang pemuda berinisial NA (20), warga Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong sepertinya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pria kelahiran Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila, menggagahi seorang anak yang masih di bawah umur. Sebut saja Mekar (16) —-nama samaran— warga Kecamatan Pinang Belapis.
Parahnya lagi, aksi tak terpuji itu sudah tujuh kali ia lakukan terhadap korban di waktu dan tempat yang berbeda dalam rentang antara bulan Oktober 2020 hingga Desember 2021.
Terakhir, NA menodai Mekar di sebuah hotel di Kecamatan Amen pada Selasa tanggal 28 Desember 2021 lalu. Ulah bejat NA terbongkar dan berujung bui setelah korban didampingi ibu kandungnya melapor ke Polres Lebong dengan nomor LP/B/04/I/2022 tertanggal 06 Januari 2022.
NA dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo 76D dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka NA di Kota Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 18.30 WIB,” jelas Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander saat menggelar press rilis di Mapolres Lebong, Senin (14/2/2022).
Mantan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bengkulu ini menjelaskan, tersangka NA pertama kali melecehkan korban di kediamannya di Desa Tabeak Blau. Modusnya, NA lebih dulu menanyakan perihal latihan Paskibra kepada korban via pesan WhatsApp (WA) pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020. Lalu, keesokan harinya, ia mengajak korban makan dan jalan-jalan.
“Setelah berkeliling tanpa tujuan, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Waktu itu, cuaca sedang hujan. Saat korban berada di dalam rumah, tak lama kemudian, pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Bersama tersangka, lanjut dia, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, satu lembar baju kemeja sekolah lengan panjang warna merah putih. Satu lembar rok panjang warna biru dan beberapa lembar pakaian dalam milik Mekar. Termasuk, satu unit Handphone (Hp) milik tersangka merk Xiaomi warna silver.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” demikian Kapolres.(red)