fokusbengkulu,lebong – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pemuda yang diciduk pada Selasa (1/2/2022) dini hari sekira pukul 03.10 WIB itu masing-masing berinisial DP (18) dan AR (18). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Berdasarkan rilis di website resmi Polda Bengkulu, www.tribratanewsbengkulu.com, DP diamankan lantaran melancarkan aksi pencurian di Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/35/I/2022/SPKT.Satreskrim/Resor Lebong/ Polda Bengkulu tertanggal 27 Januari 2022.
Sementara AR, diciduk atas dugaan kasus Curat di Sekolah Dasar (SD) 73 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/37/I/2022/ SPKT.Satreskrim /Resor Lebong/Polda Bengkulu tanggal 28 Januari 2022
“Kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Lebong untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” singkat Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs A Wicaksono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH.(red)
Sumber : tribratanewsbengkulu.com