fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong di bawah kepemimpinan Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Kali ini, duet kepala daerah tersebut mampu membawa Kabupaten Lebong menyabet peringkat 8 nasional dari 416 kabupaten se Indonesia atas standar pelayanan publik tahun 2021 dengan nilai 97,65. Dengan nilai yang nyaris sempurna itu, Lebong berada di urutan kedua se Sumatera dan berada di urutan pertama terbaik se Provinsi Bengkulu.
Atas capaian tersebut, Pemkab Lebong diganjar penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI. Piagam penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto kepada Bupati didampingi Wabup, bertempat di gedung Graha Bina Praja, Kamis (13/1/2022).
“Saya sangat bangga dan berbahagia atas capaian ini. Saya minta seluruh OPD bisa terus bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lebong. Sehingga, prestasi ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” kata Bupati.
Di kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto menuturkan, pihaknya melakukan penilaian standar pelayanan publik dengan metode survey sampling 4 OPD yakni DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukacapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Kesehatan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pemkab Lebong, khususnya kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajaran,” sampai Herdi.
Diketahui, penyerahan piagam penghargaan itu dihadiri oleh unsur FKPD. Seperti, Kajari Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum dan Kabag Sumda Polres Lebong AKP Ngatmin SH. Tak ketinggalan, Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si dan segenap kepala OPD.(red)