fokusbengkulu,bengkuluutara – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di awal tahun 2022. Kali ini, polisi berhasil menciduk satu orang warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara berinisial MR (36). Bersama pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, petugas ikut menyita barang bukti berupa tiga paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu dan satu set alat hisap atau bong.
“Tersangka ditangkap di kediamannya pada hari Senin (10/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu SH MH saat press release, Selasa (12/01/2022). Kasat menuturkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa MR diduga kuat kerap memakai barang haram jenis sabu-sabu.
“Jajaran Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelas Kasat. MR, tambah dia, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” demikian Kasat.(van)