fokusbengkulu,jakarta – Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), telah resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis sore (6/1/2022). Rapat pleno itu sendiri dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Ini tentu menjadi kado manis di awal tahun 2022 bagi seluruh pengurus JMSI se Indonesia. Tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu.
Sebelum ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual secara ketat.
Dalam keterangan usai menerima informasi penetapan itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di pusat, daerah, dan cabang yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini.
Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu kembali menyampaikan bahwa JMSI didirikan tidak sekedar untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Lebih dari itu, untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.
“Perusahaan media siber harus sehat secara bisnis. Ini tantangan yang tidak sederhana di tengah persaingan yang semakin ketat. Produk pemberitaan yang dihasilkan perusahaan media siber harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik. Ini juga bukan tantangan yang kecil di tengah godaan untuk jadi yang tercepat,” ujar Teguh yang pernah menjadi Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ).
Teguh Santosa yang sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah, dalam keterangan tertulisnya juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah mendampingi JMSI selama verifikasi baik administrasi maupun faktual.
“Ini kado terindah bagi kita semua di awal tahun. Kawan-kawan hebat, terima kasih untuk kerja kerasnya selama ini,” demikian Teguh Santosa.
Sekedar mengingatkan, JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi.(rls/JMSI)