fokusbengkulu,rejanglebong – Apa yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda berinisial FF (29), warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong memang edan. Ia nekat menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu yang jumlahnya tak main-main. Mencapai 1,250 Kg. Jika diuangkan, barang haram tersebut nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Ibarat peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Begitu pula yang dialami FF. Bisnis ilegal yang ia lakoni bersama suaminya berinisial TA (35) akhirnya terendus petugas.
FF diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti, Selasa (4/1/2022) siang. Sementara, suaminya yang berhasil kabur telah ditetapkan sebagai DPO.
“Sabu-sabu seberat 1 Kg 250 gram tersebut diperkirakan senilai Rp 1,2 miliar. Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo SH MH yang memimpin langsung penangkapan.
Susilo merinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni terbagi atas 8 paket besar, 22 paket sedang dan 1 paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang semuanya dibungkus plastik klip bening. Selain itu, ada juga uang tunai Rp 18.740.000 serta barang bukti lainnya.
“Kita memperkirakan berhasil melakukan penyelamatan untuk 40.000 warga yang terhindar dari peredaran narkoba tersebut,” tandas Susilo.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com