Sekretaris Presidium Kabupaten Lebong Drs Robert Rio Mantovani
fokusbengkulu,lebong – Upacara peringatan HUT ke-18 Kabupaten Lebong yang digelar di halaman Pendopo Rumdin Bupati di kawasan objek wisata Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Sabtu (18/12/2021) pagi memiliki makna yang sangat mendalam bagi seluruh elemen masyarakat Lebong. Terutama, bagi Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd beserta segenap jajaran eksekutif. Tidak terkecuali legislatif, sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan.
Hari itu, Lebong tepat berusia 18 tahun. Usia yang masih terbilang sangat belia untuk sebuah kabupaten. Namun, perlu dicatat, meski usia Kabupaten Lebong belum genap dua dekade. Tidak sedikit capaian-capaian yang telah diraih sehingga menjadikan Lebong sejajar dengan daerah lain di Provinsi Bengkulu.
Pada momen upacara itu, Sekretaris Presidium Kabupaten Lebong Drs Robert Rio Mantovani berkesempatan membacakan sejarah berdirinya atau mekarnya Kabupaten Lebong. Hal tersebut, bertujuan untuk mengenang rentetan peristiwa penting menjelang disahkannya Kabupaten Lebong sebagai daerah otonomi baru.
Robert menjelaskan, terbentuknya Kabupaten Lebong yang sekarang telah begitu berkembang pesat, bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Maret Tahun 2002, bertempat di Desa Sukau Datang Kecamatan Lebong Atas. Tepatnya, di rumah sesepuh Lebong yakni H Syahili yang kemudian dipercaya sebagai Ketua Presidium Kabupaten Lebong.
Kala itu, duduk bersama seluruh elemen masyarakat. Mereka bertemu dan bermusyawarah untuk kemudian sepakat berikrar dan berjanji setia untuk bersama-sama memperjuangkan pemekaran Kabupaten Lebong yang meliputi Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Atas, Lebong Selatan, Lebong Tengah dan Lebong Utara.
Selanjutnya, papar Robert, mereka yang hadir pada hari itu bersepakat dengan suara yang bulat yakni sesegera mungkin membentuk Badan Pemekaran Kabupaten Lebong.
“Setelah badan tersebut terbentuk dalam waktu yang singkat. Segera menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan tindaklanjut rencana pemekaran. Baik secara administrasi, maupun secara teknis,” sampai Robert bersemangat.
Berdasarkan rujukan hasil rapat itu, lanjut pria yang pernah dipercaya sebagai Plt Kepala Bappeda Kabupaten Lebong ini, pada tanggal 10 Maret 2002, lahirlah Surat Keputusan Nomor 02 tahun 2002 tentang Penetapan Badan Pemekaran Eks Kewedanaan Lebong Menjadi Kabupaten Lebong yang selanjutnya disebut dengan Presidium Kabupaten Lebong.
“Dengan berbagai keterbatasan, Bapak Ibu sekalian, dalam membentuk daerah otonomi baru pada saat itu. Namun, semangat perjuangan untuk mewujudkan cita-cita mulia bersama, tidak ada kata-kata lain yang diucapkan selain Lebong harus dimekarkan,” ulas Robert.
Dia memaparkan, secara administratif, pada tanggal 4 Juni 2002, Ketua Presidium H Syahili mengirimkan surat kepada Bupati Rejang Lebong dan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong tentang usulan pemekaran Kabupaten Lebong. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2002, Bupati Rejang Lebong menyusun proposal usulan pemekaran Kabupaten Lebong. Selain itu, terbit Keputusan DPRD Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2002 tanggal 13 Desember 2002 tentang persetujuan Pemekaran Kabupaten Lebong.
Dia menyebut, bukti bahwa perjuangan masyarakat Lebong didukung oleh Gubernur dan elemen masyarakat di Provinsi Bengkulu, yakni dengan terbitnya Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu pada waktu itu dengan Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Lebong.
Sehari setelah itu, bak gayung bersambut, Gubernur Bengkulu waktu itu H Hasan Zen SH MH, melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta perihal pemekaran Kabupaten Lebong yang beribu kota di Tubei.
“Apakah perjuangan itu berakhir? Tentu tidak. Mungkin ini adalah sebuah awal dari perjuangan panjang masyarakat Lebong pada saat itu,” kata Robert. Lebih kurang satu tahun berselang, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2003, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginjakkan kaki di tanah Lebong sebagai bagian dari tahapan menjelang pemekaran.
“Kemudian, pada tanggal 17 November 2003, lahirlah tonggak baru, ditandai dengan disusunnya draft RUU tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang Provinsi Bengkulu,” papar dia.
Akhirnya, berkat perjuangan gigih Presidium Pemekaran beserta seluruh elemen masyarakat Lebong, tepatnya pada tanggal 18 Desember 2003, Presiden RI dengan persetujuan DPR RI menetapkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
“Dan hari ini, tepatnya 18 tahun lalu, Kabupaten Lebong lahir dan terbentuk,” demikian Robert. (wez)