fokusbengkulu,rejanglebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya berinisial Ra (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018. Ra diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan DD dengan membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Bintang Bermani yang ternyata hanya fiktif.
Akibat ulahnya, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Inspektorat mencapai Rp 119.900.000 (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). Kini Ra telah ditahan jaksa dan dititipkan di ruang tahanan Polres Rejang Lebong.
“Penahanan tersangka Ra dalam kasus dugaan korupsi DD Bandung Marga tahun 2018 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021. Ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH saat press release, pada Kamis (09/12/2021) siang.
Arya menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri lantaran kurang kooperatif. Selain itu, dikhawatirkan Ra akan merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.
“Serta dikhawatirkan tersangka mempersulit atau menghambat jalannya proses penyidikan,” sebut Arya. Ra disangka melanggar primair pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya 5 tahun penjara atau lebih sesuai pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” kata dia lagi. Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Arya tidak menampik.
“Sejauh ini baru tersangka yang mengakui melakukan dan mengambil keuntungan dari hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi,” demikian Arya.(red)
Sumber : rejangnews.com