Pelaku berinisial MN (nampak punggung) oknum ASN Pemprov Bengkulu saat diperiksa polisi
fokusbengkulu,kotabengkulu – Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57) warga Kota Bengkulu yang belakangan diketahui berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, Rabu (18/11/2021). Oknum abdi negara yang sebentar lagi pensiun ini diringkus atas dugaan perbuatan asusila terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur. Sebut saja Mekar dan Kuntum.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady SIK menuturkan, MN diringkus di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Saat ini pelaku telah berada di Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Yusiady, Jum’at (19/11/2021) di Mapolres Bengkulu.
Yusiady mengurai, kejadian bermula saat kedua korban bertemu dengan MN di depan salah satu masjid di Kota Bengkulu. Melihat ada kesempatan, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan mengimingi korban uang belanja. Kemudian, MN mengajak Mekar dan Kuntum duduk di teras rumahnya lalu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah tersebut.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp 10.000 dan Rp 5000 kepada masing-masing korban. Setelah itu MN meminta agar tidak menceritakan kepada orang tua korban,” beber Yusiady.
Atas tindakan tersebut MN dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” demikian Yusiady.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com