fokusbengkulu,rejanglebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil membekuk dua orang pelaku pengeroyokan terhadap korban atas nama Sandi Lau alias Sandi (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah yang terjadi pada Sabtu (30/10/2021) lalu di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup, tepatnya di depan Bank Muamalat. Kedua pelaku adalah JR alias Ronal dan EPS, warga Kelurahan Jalan Baru.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.IK saat menggelar press release pada Jum’at (19/11/2021) siang menjelaskan, pengeroyokan berawal dari selisih paham kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dengan para pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang.
Saat terjadi pengeroyokan, korban yang tak bisa berbuat banyak lantaran kalah jumlah lalu ditikam dengan Sajam jenis pisau oleh pelaku berinisial JR. Melihat korban terkapar bersimbah darah, para pelaku melarikan diri.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu lantas melarikan pemuda naas tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Pasca menerima laporan atas peristiwa pengeroyokan itu, polisi pun bergerak dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang.
“Peran JR dalam kasus ini, memukul dan menendang korban. Juga melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali. Di bagian paha dan di bawah ketiak. Sementara pelaku EPS juga ikut memukul,” beber Kasat.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus menyelidiki keberadaaan tiga pelaku lainnya. Ditanya apakah korban dan pelaku berteman dekat, Kasat menyebut, mereka hanya sebatas saling kenal.
“Terkait apakah saat kejadian, para pelaku di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan, itu masih kita selidiki,” ujarnya. Penangkapan tersebut, tambah Kasat, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor B-366/X/2021/Resor RL/Polda Bengkulu tertanggal 30 Oktober 2021.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.(red)