fokusbengkulu,rejanglebong – Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH meminta para pemilik tambang Galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Rejang Lebong agar mematuhi Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM Tahun 2017 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam Provinsi Bengkulu.
Di dalam lampiran keputusan tersebut, harga untuk komoditas tambang jenis pasir bangunan yakni Rp 60.000/M3, pasir urug Rp 25.000/M3, batu kali/batu gunung Rp 60.000/M3, Sirtu (Pasir batu) Rp 55.000/M3 dan kerikil Rp 55.000/M3.
“Kemudian, pungutan uang lembur yang dibebankan kepada supir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut,” ungkap Mahdi Husen saat menggelar hearing dengan puluhan supir angkutan pasir dan pemilik tambang Galian C Desa Lubuk Ubar, pada Senin (15/11/2021) di ruang rapat gabungan Fraksi DPRD Rejang Lebong.
Sementara itu, koordinator lapangan Sumarto dalam hearing tersebut menyampaikan beberapa tuntutan penting untuk didiskusikan. Salah satunya adalah terkait harga satuan material di tambang agar ditentukan oleh pemerintah.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan dioperasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah dan dalam pelayanan pengambilan pasir supaya di tingkatkan lagi,” ungkap Sumarto.
Di tempat yang sama, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Waka Polres Kompol Edi Syafrudin SH juga menekankan agar penetapan harga mineral bukan logam dan batuan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ada. Polres sendiri, sambung Edi, tidak bisa menindak atau menertibkan tambang yang mengantongi izin.
“Mengenai jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 WIB harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik tambang,” kata Edi.
Diketahui, hearing tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST serta anggota dewan lainnya. Seperti Hidayatullah, M Ali ST, dan Ngadiono. Kemudian, ada Asisten I Setda Rejang Lebong Pranoto Madjid SH dan Kepala DPMPTSP Afni Sardi MM.(red)