Press release terkait kasus mafia tanah yang sedang digarap Polda Bengkulu, Selasa (9/11/2021)
fokusbengkulu,kotabengkulu – Subdit Hardabangtah (Harta Benda Bangunan Tanah) Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Bengkulu. Ketujuh tersangka tersebut adalah GS, JN, AD, JA, JL, HI, dan JO. Dari ketujuh orang itu, satu di antaranya merupakan oknum ASN. Sementara, tersangka inisial HI dan JO saat ini masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Setyanto M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH dalam press release, Selasa (9/11/2021) menjelaskan, para tersangka diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan PT Hasfarm selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Mereka menggarap lahan dengan maksud jika HGU milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu tak diperpanjang, maka lahan akan diklaim sebagai milik mereka. Bahkan, dengan modus itu, sudah ada tanah yang dijual oleh tersangka.
“HGU PT Hasfarm ini sebentar lagi habis. Inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka. Kalau HGU tidak diperpanjang, lahan tersebut akan jadi milik mereka,” kata Kombes Sudarno.
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para tersangka seluas kurang lebih 500 meter persegi.
”Hasil pemeriksaan kita, dari jumlah lahan yang telah diserobot tersebut ada sebagain lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Edi menambahkan, ketujuh orang itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyerobotan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.
“Para pelaku ini, ada juga yang terlibat dalam kasus lain. Sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah,” demikian Edi.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com