Tangkapan layar (Screenshot) tulisan beserta foto saat sedang jumpa pers yang dishare Kasi Intelijen M Zaki di salah satu WAG
fokusbengkulu,lebong – Pesan WhatsApp yang diduga dituliskan oleh Kasi Intel Kejari Lebong Muhammad Zaki SH berseliweran di WhatsApp Grup (WAG) pada Sabtu (30/10/2021) malam. Pesan itu awalnya disampaikan Zaki di WAG ‘Forum Desa Membangun’ yang anggotanya terdiri dari para kades, disertai dengan foto saat ia sedang menggelar jumpa pers bersama beberapa orang wartawan. Entah siapa yang meneruskan, hingga tulisan tersebut beredar di WAG lain.
Isinya, terkait dengan polemik dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari DD di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Lebong. Namun, ada sepenggal kalimat yang menjadi sorotan para jurnalis.
Zaki menulis ‘Pro kontra di setiap desa pasti ada, tetapi penyebaran berita hoax yang diwadahi media yang mengaku pers akan di tindak lanjuti…,’.
Saat dikonfirmasi soal itu melalui pesan WA, jawaban dari Kasi Intelijen malah terkesan membatasi pers.
“Mohon maaf karena pers itu harus terdaftar di dewan pers sesuai dengan Undang Undang Pers..jadi apa yang diberitakan harus ada pertanggung jawaban pers tersebut agar tidak menjadi hate speech atau click bait. Karena kalau tidak terdaftar, bisa dilaporkan karena tidak ada pertanggung jawabannya,” tulis Zaki.
“Kalau untuk media memberitakan kinerja Pemkab Lebong, cukup ranah kinerja Pemkab Lebong, tidak memberitakan hal hal yang lain,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, Ketua JMSI Provinsi Bengkulu Riki Susanto menilai, apa yang disampaikan oleh Kasi Intelijen itu dangkal alias kurang pemahaman soal pers. Menurut Riki, pers tidak terikat ruang dan waktu. Apalagi batasan isu.
“Pers tunduk dengan kode etik,” ujarnya. Berkenaan dengan verifikasi Dewan Pers terhadap media, Riki mengakui bahwa hal tersebut sangat penting demi menjaga agar fungsi pers tidak disalahgunakan.
Meski demikian, bukan berarti perusahaan pers yang belum terverifikasi itu ilegal. Di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sambung bos media online Bengkuluinteraktif.com ini, tidak disebutkan bahwa media itu harus terverifikasi Dewan Pers.
“Yang disebutkan adalah bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan harus tercantum jelas nama, alamat dan penanggungjawab redaksi,” demikian Riki. (red)