Tersangka RA (kanan) saat diperiksa polisi
fokusbengkulu,kotabengkulu – Polisi berhasil meringkus RA (27) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Minggu (31/10/2021). Predator yang diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ditangkap usai melakukan aksinya terhadap seorang Balita, sebut saja Mawar—–nama samaran—-, warga Kota Bengkulu baru-baru ini. Kepada polisi, RA mengaku sudah beraksi sedikitnya empat kali di TKP berbeda.
”Diduga tersangka telah melakukan penculikan anak sebanyak 4 kali dan melakukan kekerasan seksual di beberapa TKP,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, tersangka menculik Mawar saat anak itu tengah bermain di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya di Kota Bengkulu. Sang ibu yang baru pulang dari pasar melihat korban menangis dan ditarik paksa oleh tersangka agar naik ke atas sepeda motor.
Melihat hal tersebut, spontan ibu korban berusaha mengejar. Sayangnya tidak berhasil. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kampung Melayu. Pasca menerima laporan, petugas bergerak cepat mendatangi TKP dan memburu RA.
“Tersangka berhasil ditangkap di depan Pasar Simpang Kandis berikut satu unit sepeda motor Honda Beat. Atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma serta merasa sakit di alat vital,” ujar Sugiharto.
Dikatakan, akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita mengimbau para orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” tandas Sugiharto.(red)