fokusbengkulu,kotabengkulu – Sebagai upaya untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Provinsi Bengkulu, Gubernur H Rohidin Mersyah MMA telah melayangkan surat ke bupati dan walikota di Provinsi Bengkulu. Surat dengan nomor 440/1580/Dinsos/2021 tersebut isinya meminta para kepala daerah agar memberi sanksi administrasi bagi penerima bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial yang tidak ikut vaksinasi.
Surat tertanggal 18 Oktober 2021 itu sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Iya betul, itu surat Pak Gubernur. Ini merupakan bagian dari langkah kita untuk mempercepat vaksinasi,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu H Herwan Antoni MKes, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Senin (25/10/2021).
Dalam surat itu tertulis, berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A Ayat (4) berbunyi ; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bansos. Lalu, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi berupa denda.
Di penghujung surat, tertulis bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum memberlakukan sanksi administrasi.
Dikutip dari berbagai sumber, beberapa jenis bansos yang disalurkan pemerintah di tengah pandemi Corona yakni sembako, bantuan sosial tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT DD, Kartu Prakerja dan BLT untuk Usaha Mikro Kecil.(red)