fokusbengkulu,lebong – Aksi perampokan di Alfamart Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei pada Rabu (20/10/2021) malam sekira pukul 21.45 WIB ternyata hanya rekayasa oknum karyawan toko retail modern itu sendiri berinisial AG (19) warga Desa Limaupit Kecamatan Lebong Sakti. AG lah yang sengaja menyusun skenario seolah-olah dia dirampok oleh dua pelaku yang merupakan temannya berinisial CL (18) dan R (17). Kini, AG dan dua rekannya tersebut meringkuk di balik jeruji besi setelah diringkus personel Sat Reskrim Polres Lebong pada Kamis (21/10/2021) dini hari.
Di dalam video rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang viral dan banyak beredar di media sosial (Medsos) itu, terlihat bahwa kedua pelaku yakni CL dan R mengenakan helm dan masker masuk ke Alfamart yang saat itu dalam kondisi sepi, kemudian langsung menuju ke meja kasir. Sejurus kemudian, CL langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke leher AG yang sedang berjaga di belakang meja kasir.
Kemudian, pelaku R membuka tas dan meminta AG memasukkan uang yang ada di dalam laci meja kasir. Setelah melancarkan aksinya, CL dan R kabur meninggalkan lokasi mengendarai sepeda motor.
Tak lama setelah itu, AG yang berpura-pura panik dan shock datang ke Polres Lebong untuk membuat laporan palsu bahwa dirinya baru saja dirampok. Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan olah TKP.
Dari serangkaian penyelidikan, petugas menemukan beberapa kejanggalan. Setelah diinterogasi lebih jauh, AG akhirnya mengakui bahwa kejadian perampokan itu sengaja ia rancang bersama-sama dua pelaku lain.
“Ketiga pelaku merencanakan aksinya satu hari sebelumnya. Mereka sudah kita amankan di rumah mereka masing-masing dini hari tadi,” kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH saat menggelar press rilis, Kamis (21/10/2021) siang.
Kepada petugas, AG mengaku bahwa ia nekat melakukan aksi itu karena kecanduan judi online. AG yang tergiur dengan uang dalam jumlah banyak di tempat ia bekerja, akhirnya menyusun skenario jahat tersebut.
“Terkait jumlah total uang yang dirampok, ini kami masih menunggu audit dari manajemen. Untuk barang bukti, terdiri dari pecahan 100 ribu 24 lembar, 50 ribu 23 lembar, 20 ribu 4 lembar, 10 ribu 13 lembar, 5 ribu 56 lembar, 2 ribu 22 lembar, dan seribu 6 lembar,” terang Kasat.
Dia menuturkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus untuk tersangka AG yang menjadi otak perampokan dijerat pasal berlapis. Yakni, pencurian dengan kekerasan, laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan.
“Salah satu tersangka, itu ada yang masih di bawah umur. Nanti, berkas perkaranya dipisahkan,” tandasnya.(red)