fokusbengkulu,bengkulutengah – Empat orang oknum perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim dari Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa (21/9/2021) lalu di Depan BRI Unit Pondok Kelapa. Mereka yang diciduk tersebut adalah AN (37) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun I, dan IH (35) selaku Kepala Dusun II.
Selanjutnya, ada Kasi Pemerintahan berinisial SM (40), serta Sekretaris Desa berinisial LS (42). Keempat orang perangkat desa itu diduga kuat telah menyunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bersumber dari APBN.
Besaran pemotongan bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per penerima.
“Iya, ditangkap saat pencairan BLT UMKM di salah satu bank di Benteng. Barang bukti yang kita amankan yakni uang yang diduga hasil pemotongan Rp 10.500.000,- dan rekap data penerima bantuan di Desa Air Napal,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Guntur Setyanto M.Si melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi S.IK M.Si didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung, saat press rilis di Mapolda, Ahad (26/9/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Subdit III Dit Reskrimsus bahwa para penerima BLT UMKM di Desa Air Napal yang berjumlah 91 pelaku usaha mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan yang mereka terima.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas menggelar OTT terhadap keempat orang perangkat desa tersebut, didapati barang bukti uang hasil pemotongan.
“Bantuan yang seharusnya diterima oleh pelaku usaha dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar adalah Rp. 2,4 juta. Tapi, dipotong oleh para tersangka ratusan ribu rupiah,” beber Kombes Aries.
Terkait adanya dugaan keterlibatan Kades Air Napal atas kasus tersebut, ia memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Ibarat setiap film itu ada episodenya,” imbuh dia. Ia juga menuturkan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancamannya pidana minimal 4 tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (red)