Kapolsek Lebong Utara AKP L Naibaho (belakang) beserta anggota saat berada di TKP, Kamis (23/9/2021)
fokusbengkulu,lebong – Tambang emas tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Lebong menelan korban jiwa lagi. Kali ini, seorang pria bernama Anton (40) warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen. Ia tewas setelah tertimbun material longsor saat mengambil ampas yang mengandung emas di lubang galian di kawasan cagar budaya Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, Kamis (23/9/2021) siang sekira pukul 13.20 WIB. Saat kejadian, korban tidak sendiri.
Dia bersama dua orang rekannya yakni Rio (39) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen dan Yakun warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis. Rio sempat mengeluh sakit di bagian dada dan dirujuk ke RSUD Lebong pasca kejadian. Sementara Yakun sudah diperbolehkan pulang karena tidak mengalami cedera serius.
Dikonfirmasi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara AKP L Naibaho SH membenarkan peristiwa tragis tersebut. Kata Kapolsek, kejadian bermula saat ketiga orang itu melakukan aktivitas penambangan ampas yang mengandung emas di kawasan bekas pabrik pengelolaan emas peninggalan Belanda tersebut pada Kamis pagi sekira pukul 08.45 WIB.
Selang beberapa waktu kemudian, entah disadari atau tidak, mereka menggali di dekat pondasi bangunan lama tersebut yang terbuat dari batu dan semen. Akibat galian yang semakin dalam, material di atasnya kian labil akhirnya longsor dan menimbun para korban.
“Korban yang meninggal mengalami luka robek di dagu, lebam di bagian dada kiri lebam pada pinggang dan beberapa luka lecet,” ungkap Kapolsek. Lebih jauh mantan Kapolsek Lebong Selatan ini mengakui, sebelum kejadian, pihaknya bersama TNI datang ke lokasi untuk memberikan imbauan agar warga tidak lagi mengambil ampas emas dari kawasan cagar budaya tersebut.
Namun, apa yang disampaikan oleh aparat sepertinya dianggap angin lalu saja oleh para penambang tradisional yang jumlahnya mencapai puluhan.
“Berselang dua jam, sekitar pukul 13.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa ada kejadian longsor di lokasi tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, korban jiwa akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin ini bukan kali pertama. Terparah, sekitar bulan Maret 2020 silam, tiga orang meninggal dan belasan lainnya dilarikan ke rumah sakit setelah diduga keracunan gas di lubang tambang di Kecamatan Lebong Utara. Belum lagi kejadian serupa yang terjadi di beberapa titik lokasi penambangan emas ilegal lainnya di Kabupaten Lebong.(red)