fokusbengkulu,lebong – Kejari Lebong memutuskan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016, pada Kamis (2/9/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB. Kelima tersangka yang tampak mengenakan rompi oranye itu adalah mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014 – 2019 berinisial TREP, mantan Waka I berinisial Mh, dan mantan Waka II berinisial AM.
Kemudian, ada eks Sekwan berinisial Su dan terakhir, eks Bendahara Setwan berinisial E. Mereka selanjutnya dititipkan di Rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan mulai tanggal 2 hingga 21 September 2021.
“Penyidik Pidsus telah merampungkan berkas perkara dan pada hari ini dilakukan penyerahan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap kelima tersangka, telah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ungkap Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH saat menggelar press rilis, Kamis malam.
Tahapan selanjutnya, lanjut Ronald, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Ia juga menuturkan, mengingat dalam situasi Pandemi Covid-19, sebelum ditahan, para tersangka telah mengikuti uji swab antigen dengan hasil negatif.
“Termasuk juga pemeriksaan kesehatan dan semuanya dalam kondisi baik,” tandasnya. Pantauan fokusbengkulu.com, kelima tersangka dibawa ke rutan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Lebong serta mendapat pengawalan baik dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.(wez)