fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya, di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB—P2). Teranyar, pemerintah daerah yang sekarang di bawah komando Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi M.Pd tersebut menjalin kerjasama dengan Bank Bengkulu untuk mempermudah para wajib pajak melakukan transaksi pembayaran pajak dengan memanfaatkan layanan perbankan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut diteken langsung oleh Bupati Kopli Ansori dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Bengkulu Muara Aman Agustian Domargo SE, bertempat di ruang Lebong Command Center (LCC), Senin (26/7/2021).
“Dengan adanya kerjasama ini, wajib pajak yang sedang tidak berada di Lebong, tetap bisa menunaikan kewajibannya kepada daerah. Dengan begitu, harapan kita penerimaan pajak semakin optimal,” kata Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP M.Si didampingi Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE M.Ak.
Dia menambahkan, penyetoran pajak tak hanya bisa dilakukan di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Bengkulu, tetapi juga bisa melalui aplikasi Mobile Banking. Lebih lanjut, Erik mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan teknologi atau digitalisasi pelayanan pajak tersebut.
“Dukungan yang dimaksud tentunya dengan taat dan tertib membayar pajak,” demikian Erik. Diketahui, kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Bank Bengkulu itu tertuang dalam surat perjanjian kerja sama Nomor : 134.6/07/PKS/VII/2021 dan Nomor : VII/140/PA.00.01/CAB202/2021.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si, Asisten I Jafri SSos dan pejabat eselon lainnya. (red)