fokusbengkulu,lebong – DPRD Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, bertempat di ruang sidang paripurna, Kamis (26/8/2021) sore. Hasilnya, enam fraksi di lembaga wakil rakyat tersebut menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda. Ini juga sebagai bentuk dukungan dewan terhadap visi misi Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd untuk mewujudkan masyarakat Lebong bahagia dan sejahtera.
Kelima Raperda yang disepakati itu adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Berikutnya, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026.
Kemudian, Raperda tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terakhir ada Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020. Sementara fraksi yang menyampaikan pandangan akhir yakni Fraksi PAN, NasDem, PKB, Demokrat, Gerakan Perjuangan Rakyat dan Perindo.
Pantauan fokusbengkulu.com, rapat dihadiri 17 anggota dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Carles Ronsen SSos didampingi Wakil Ketua I Dedi Haryanto. Sementara, dari pihak eksekutif, hadir Bupati dan Wabup.
“Kita mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lebong yang telah membahas dan menyetujui Raperda yang kita ajukan,” sampai Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos berharap setelah disahkan menjadi Perda, pihak eksekutif bisa mengimplementasikannya secara maksimal demi kemajuan Kabupaten Lebong.
“Yang terpenting tentunya adalah outcome dari Perda yang telah disetujui tersebut bagi seluruh masyarakat Lebong,” singkat Politisi PAN ini.(wez)