fokusbengkulu,rejanglebong – Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) bekerja sama dengan personel Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria berinisial HG (20) warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumbar, Kamis (19/8/2021) malam. HG diciduk lantaran nekat menyebarkan video dan foto syur sang pacar yang diketahui merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
Motifnya, HG diduga sakit hati dan tak terima diputusi. Akibat ulah konyol tersebut, pria yang sejak beberapa waktu belakangan tinggal di Kabupaten Rejang Lebong ini dijerat Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun bui atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kita bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan dari korban karena menyebarkan foto dan video yang mengandung unsur pornografi. Tersangka kita tangkap di daerah asalnya, Padang Pariaman,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina, Sabtu (21/08/2021).
Kasat menjelaskan, saat masih mesra berpacaran, pelaku dan korban telah banyak mendokumentasikan foto maupun video panas mereka. Belakangan, hubungan keduanya diduga mulai renggang. Hingga akhirnya tersangka memanfaatkan foto dan video tak senonoh itu untuk mengancam korban.
“Korban tak terima karena pelaku menyebarkan foto dan video kepada rekan-rekannya,” sambung Kasat. Ia menambahkan, pasca dilaporkan sang mantan, HG memilih kabur kembali ke daerah asal. Namun, pelarian pria tersebut terendus polisi.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” demikian Kasat.(red)