Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH M.Si
fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong memastikan menunda pelaksanaan Pilkades serentak di 17 desa yang awalnya direncanakan digelar di bulan Agustus 2021. Penundaan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, mengacu pada surat Mendagri tersebut, Pilkades ditunda hingga dua bulan ke depan.
Artinya, kemungkinan pesta demokrasi tingkat desa di Bumi Swarang Patang Stumang akan digelar di bulan Oktober 2021.
“Perbup-nya sudah kita ajukan ke Pak Bupati. Ternyata, selagi di meja Pak Bupati, ada surat dari Mendagri. Karena, masih Pandemi Covid ini, maka diundur dua bulan ke depan,” ujar Mustarani saat dikonfirmasi usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/8/2021).
Menurut Mustarani, Pemkab Lebong akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Sebab, di dalam surat itu, kata dia, tidak disebutkan apakah Pilkades nantinya bisa digelar di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan di bawahnya atau tidak.
“Kita (Lebong) ini kan masuk di level 3. Tidak tertutup kemungkinan, bulan-bulan ke depan, turun ke level 2,” ujar ASN tertinggi di lingkup Pemkab Lebong tersebut.
Ia menuturkan, jika nanti Mendagri memberikan lampu hijau pelaksanaan Pilkades, pihaknya akan mengkaji lagi terkait waktu pelaksanaan dalam rentang waktu antara Oktober hingga Desember 2021.
“Kalau sudah dibolehkan (Pilkades). Tentu, segera kita laksanakan,” tukas Mustarani. Untuk diketahui, 17 desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini adalah Talang Baru I, Talang Donok I, Talang Ratu, Kutai Donok, Turan Tiging, Talang Leak II, Tanjung Bungai I, dan Semelako II. Lalu, ada Sukau Mergo, Embong, Nangai Amen dan Kampung Dalam. Berikutnya, Ladang Palembang, Sukau Kayo, Air Kopras, Tambang Saweak dan Ketenong I. (wez)