Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong Hery Setiawan ST
fokusbengkulu,lebong – Demi mewujudkan pengadaan barang/jasa yang berkualitas dan bisa mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Pemkab Lebong menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bertempat di Hotel Asri di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, Selasa (29/6/2021).
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Drs Fahrurrozi MPd dan diikuti segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong. Hadir pula Kapolres AKBP Ichsan Nur S.IK dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH.
“Pejabat pengadaan harus terus meningkatkan kapasitas dan kapabillitas. Sehingga, pengadaan barang dan jasa Pemkab Lebong benar-benar efektif, efisien dan akuntabel. Serta, ada dampak positifnya bagi masyarakat,” kata Wabup dalam sambutan dan arahannya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong Hery Setiawan ST mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat peran pejabat pengadaan barang dan jasa. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sehingga pejabat pengadaan memahami regulasi terbaru ini dan bisa mengimplementasikannya dengan baik,” kata Hery.
Ia menuturkan, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 disahkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang Undang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
Perubahan Perpres tersebut, lanjut Hery, guna menyelaraskan dengan Undang Undang Cipta Kerja yang bertujuan menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya bagi pencari kerja, dan memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru.
“Kemudian, mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar pria yang juga pernah dipercaya menjadi Kabid Tata Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Lebong ini.
Dijelaskan pula, di dalam Perpres tersebut juga memuat beberapa perubahan. Di antaranya, perubahan nilai paket untuk usaha kecil dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 Miliar.
“Harapan kita dengan peningkatan peran pejabat pengadaan ini. Pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Lebong bisa memberikan dampak positif. Utamanya dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” demikian Hery.(red)