Lima dari tujuh tersangka Narkoba yang berhasil diamankan polisi
fokusbengkulu,rejanglebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil membekuk tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu dan ganja selama berlangsungnya Operasi Antik Nala 2021 yang digelar 15 hari. Terhitung sejak tanggal 29 Juni hingga 13 Juli 2021. Mereka adalah AP (33) dan BE (28) yang tercatat sebagai warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur.
Lalu ada YAS (16) dan DM (22) yang merupakan warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Berikutnya, JH (41) dan RW (19) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Terakhir, ada DS (47) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
Bersama ketujuh orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 5.12 gram. Kemudian, ada 2 paket ganja kering seberat 1.98 gram.
“Mereka diamankan saat operasi yang menyasar 41 titik lokasi yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kabag Ops AKP Margopo SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH saat menggelar press rilis hasil Operasi Antik Nala di Mapolres, Jum’at (16/7/2021).
Margopo menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti pendukung yakni dua unit timbangan digital, lima unit Handphone (Hp), uang tunai Rp 5.331.000 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih Nopol BD 6223 HC.
“Ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya. Di kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba demi Rejang Lebong yang lebih baik ke depan,” tandas Margopo. (red)