Kasis Pidsus Ronald Thomas M (tengah) saat press rilis, Jum’at (16/7/2021)
fokusbengkulu,lebong – Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 berinisial TREP lagi-lagi mangkir untuk yang ketiga kalinya dari panggilan penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebong yang dijadwalkan pada hari ini, Jum’at (16/7/2021). Pemeriksaan terhadap politisi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 tersebut sedianya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB Jum’at pagi.
Namun, hingga pukul 15.30 WIB, eks legislator itu tidak juga datang. Kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, pihaknya akan menyiapkan upaya penjemputan paksa terhadap kader Partai NasDem tersebut.
“Terhadap tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan inisial TREP. Sampai saat ini juga belum ada kabar. Baik dari kuasa hukum, maupun dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan upaya paksa ke depannya,” ungkap Ronald yang didampingi Kasi Intelijen Muhammad Zaki SH dan beberapa pejabat Kejari Lebong lainnya.
Disinggung apakah nanti tersangka TREP akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ronald masih enggan menyebutkan secara gamblang. Hanya saja, dia memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri keberadaannya.
“Kita akan berupaya untuk mencarinya dulu,” imbuh Ronald. Dikatakan, meski tersangka TREP belum sama sekali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk proses pemberkasan terhadap tersangka lainnya. Sebab, berkas penyidikan kelima tersangka dibuat terpisah (Split).
“Intinya, penyidikan tetap berlanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Ronald. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan rasuah yang diduga merugikan Negara lebih dari Rp 1 miliar ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TREP, mantan Waka I berinisial Mh, dan mantan Waka II berinisial AM. Selanjutnya, ada eks Sekwan berinisial Su dan eks bendahara Sekretariat Dewan berinisial E. Selain TREP, empat orang lainnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 30 Juni 2021 lalu.(wez)