Kasis Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan
fokusbengkulu,lebong – Mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 berinisial TREP yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 mangkir lagi dari panggilan Jaksa yang dijadwalkan pada hari ini Selasa (13/7/2021). Artinya, sudah dua kali berturut-turut politisi Partai NasDem tersebut mengabaikan panggilan jaksa pasca resmi ditetapkan menjadi tersangka per tanggal 30 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya pada panggilan pertama, Rabu (7/7/2021) lalu, TREP juga tidak terlihat datang ke Kantor Kejari Lebong di jalur dua kawasan perkantoran Tubei.
“Kami belum mendapatkan kabarnya (TREP,red) sampai hari ini. Akan segera kami lakukan pemanggilan terakhir atau ketiga pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021,” ujar Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH saat memberikan keterangan pers, Selasa. Sementara satu orang tersangka yang memenuhi panggilan, lanjut Ronald, adalah mantan Waka I berinisial Ma.
“Ma ini tidak hadir pada pemeriksaan minggu lalu. Dan, hari ini yang bersangkutan datang,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Ronald menegaskan kepada tersangka TREP agar kooperatif. Dia juga mengingatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum.
“Siapapun yang merintangi penyidikan, bisa kami proses,” kata dia. Terkait langkah praperadilan yang ditempuh oleh TREP, Ronald mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan.
“Tidak apa-apa. Itu adalah haknya tersangka. Penyidikan kita tetap berjalan,” demikian Ronald. Sekedar mengingatkan, Kejari Lebong telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi yang diduga kuat merugikan Negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kelimanya adalah mantan Ketua DPRD berinisial TREP, mantan Waka I berinisial Ma, mantan Waka II berinisial AM. Lalu, ada eks Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Su. Terakhir, eks bendahara Setwan berinisial E.(red)