fokusbengkulu,bengkulutengah – Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) Kementerian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil meringkus penjual kulit dan tulang Harimau Sumatera pada Sabtu (19/6/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pelaku adalah seorang petani berinisal MA (46) yang tinggal di Desa Kelindang Atas Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah. Bersama NA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau untuh dari kepala, badan, kaki hingga ekor yang masih basah. Selain itu, juga disita tulang belulang satwa liar dilindungi dengan nama latin Panthera Tigris Sondaica tersebut.
“Pelaku berjumlah tiga orang. Satu berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya kabur,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit Tipidter Reskrimsus Kompol Awilzan dan Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I Curup Balai BKSDA Said Jauhari, saat konferensi pers, Senin (21/6/2021) pagi.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kulit satwa liar di Desa Lubuk Sini. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian. Tak berselang lama, terlihat 3 orang pelaku membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera sedang menunggu pembeli. Saat akan ditangkap, dua orang pelaku berhasil kabur.
“Dua orang yang kabur masih terus kita kejar. Identitas mereka sudah kita ketahui,” ujar mantan Kapolres Kepahiang ini.
Pelaku, tambahnya, melanggar Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.(red)