Kabid Pendapatan Rudi Hartono (baju putih) saat berkoordinasi ke BPKD Provinsi Bengkulu
fokusbengkulu,lebong – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Pemkab Lebong selama dua tahun terakhir seret. Akibatnya, target pendapatan di Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tidak tercapai sehingga memicu terjadinya defisit APBD. Tak hanya itu, Pemprov juga disinyalir kurang transparan dalam penghitungan dan penetapan jumlah DBH yang menjadi hak Pemkab Lebong.
Tak ingin hal serupa berulang terus menerus, Bupati Kopli Ansori telah menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (BKD) agar intens berkoordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP M.Si melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE M.Ak kepada fokusbengkulu.com mengatakan, sebagai tindaklanjut instruksi Bupati, teranyar, pihaknya telah berkoordinasi ke Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu pada tanggal 11 Juni 2021 lalu.
“Saat koordinasi itu, kita dialog soal penghitungan dan penetapan DBH. Insya Allah ke depan tidak ada lagi penundaan penyaluran DBH provinsi untuk Lebong. Awal bulan Juli 2021, kita akan menyurati pemprov terkait permohonan rekonsiliasi DBH semester I tahun ini,” kata Rudi, Sabtu (19/6/2021).
Terkait keterlambatan penyaluran DBH selama dua tahun belakangan, Rudi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebabnya. Meski begitu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar DBH bisa disalurkan tepat waktu. Baik itu melayangkan surat resmi ke BPKD Provinsi Bengkulu maupun berkoordinasi secara non formal.
Namun, upaya tersebut tidak pernah direspons. Rudi mencontohkan, BKD pernah bersurat yang isinya meminta audiensi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kemudian, melayangkan surat permohonan penyaluran DBH untuk Kabupaten Lebong tahun 2019 dan 2020.
“Memang pada tahun 2021 ini. Seluruh DBH itu disalurkan. Tapi, upaya-upaya kita sebelumnya, tidak pernah ditanggapi,” beber Rudi. Ia menuturkan, Pemkab Lebong mendorong dan mendukung penuh aktivitas Pemprov Bengkulu dalam menghimpun pajak yang objeknya berada di Kabupaten Lebong.
“Namun, yang kita minta adalah pihak Pemprov transparan serta tidak lagi terjadi penundaan penyaluran DBH tersebut,” demikian Rudi.
Untuk diketahui, total piutang DBH Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong tahun 2019 yakni Rp 10.506.580.809,20. Piutang DBH tahun 2020 Rp 10.631.076.079,19. Total Rp 21.137.656.888,39. Keseluruhan telah ditransfer secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei tahun 2021.
Sementara, lima jenis DBH yang menjadi hak Pemkab Lebong yakni, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB). Lalu ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Terakhir, Pajak Rokok.(red)