fokusbengkulu,rejanglebong – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggerebek salah satu rumah di Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong pada Minggu (13/6/2021) sore. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba berinisial RY alias Wa (41).
Bersama RY, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket sedang kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu, satu dompet bertuliskan Free Life warna putih berisikan dua pack plastik klip bening, tiga buah sekop plastik, tiga alat hisap atau bong serta satu unit timbangan digital merk Constant warna silver hitam.
“Iya, terduga pelaku inisial RY alias Wa sudah diamankan ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo SH MH.
Dia menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat yang curiga ada aktifitas jual beli barang haram di kawasan Pusat Kota Curup tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan itu.
“Kita juga ingin menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat Rejang Lebong dalam membantu memberantas peredaran Narkoba,” tandas Kasat.(red)