Sekda Rejang Lebong RA Denni menyampaikan nota pengantar ke Ketua DPRD Mahdi Husen SH
fokusbengkulu,rejanglebong – Pemkab Rejang Lebong mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu. Nilainya mencapai Rp 48.600.604.300,00. Dari jumlah tersebut, yang digelontorkan atau terealisasi adalah Rp 46.955.885.698,00 atau 96,62 %. BTT itu banyak tersedot untuk penanggulangan Covid-19.
Ini terungkap dalam rapat paripurna nota pengantar Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020, yang dipimpin Ketua DPRD Mahdi Husen SH bertempat di Sekretariat DPRD Jalan S Sukowati, Senin (14/6/2021).
Nota pengantar Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong RA Denni SH MM mewakili Bupati Drs Syamsul Effendi MM. Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan, selain BTT, ada juga belanja barang dan jasa yang mencapai Rp 236.930.624.810,00. Realisasinya Rp 211.495.259.901,25 atau 92,39 %.
Lalu, belanja modal juga tembus ratusan miliar. Yakni Rp 108.614.513.771,15. Namun, realisasinya hanya Rp 84.679.969.726,63 atau 77,96 %. Selain itu, ada belanja pegawai yang menyentuh angka Rp 412 miliar dan pos-pos belanja lainnya.
Ia menerangkan, realisasi APBD secara keseluruhan di tahun anggaran 2020 yakni, realisasi pendapatan mencapai Rp 998.564.715.728,17. Sementara realisasi belanja Rp 1.033.916.525.051,88.
Dari selisih pendapatan dan belanja (defisit) sebesar Rp 35.351.809.323,71 ditambah pembiayaan Netto sebesar Rp 39.165.537.325,40 menunjukkan jumlah sisa lebih pembiayaan sebesar Rp 3.813.728.001,69.
“Dari sumber yang tersedia, pemerintah daerah telah menyelenggarakan dan memanfaatkan anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektifitas untuk mendapatkan manfaat pembangunan yang maksimal,” kata Sekda.
Di akhir penyampaiannya, Sekda berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang telah disampaikan dapat segera dibahas oleh DPRD.
“Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. Hadir dalam rapat paripurna itu, segenap Anggota DPRD, unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan para pejabat eselon di lingkup Pemkab Rejang Lebong.(red)