Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa SH
fokusbengkulu,lebong – Penyidikan (Dik) kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar oleh Kejari Lebong segera mengerucut ke penetapan tersangka. Siapa yang bakal terseret ? Publik yang selama ini terus memantau progres perkara ini tampaknya harus sedikit bersabar.
Sebab, tim dari Pidsus Kejari Lebong masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait jumlah kerugian negara.
“Setelah ada LHP resmi dari BPKP, kita akan menggelar ekspos. Tersangka sudah pasti ada,” ujar Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Tohmas Mendrofa SH saat dikonfirmasi belum lama ini.
Bahkan, Ronald berujar, tersangka sangat mungkin lebih dari satu orang. Awak media sempat mencoba menggali lebih dalam terkait siapa saja yang paling bertanggungjawab atas kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan selama lebih dari tiga bulan tersebut (Sejak akhir Februari 2021). Namun, Ronald tetap belum mau memberikan bocoran.
“Nanti saja, kalau sudah hasil resmi dari BPKP, kita akan sampaikan ke publik,” imbuh dia. Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor, kerugian negara yang ditimbulkan tidak jauh berbeda dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yakni Rp 1,3 Miliar.
“Berkaitan dengan belanja fiktif dan pajak. Ada juga dana yang digunakan tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” tandas Ronald.(red)