Kabid Pendapatan BKD Rudi Hartono SE
fokusbengkulu,lebong – Setelah menunggu cukup lama, Pemkab Lebong akhirnya menerima seluruhnya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 dan 2020 dari Pemprov Bengkulu yang sempat tersendat dengan total Rp 21.137.656.887. DBH itu ditransfer secara bertahap sejak Januari hingga April 2021. Selain itu, ada juga DBH dari pemerintah pusat kurang lebih Rp 4 miliar.
Dengan demikian, DBH yang didapat sampai dengan triwulan kedua tahun anggaran 2021 mencapai Rp 25 miliar. Ini dibenarkan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP M.Si melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE M.Ak.
“Rabu tanggal 19 April 2021, kita sudah melakukan rekonsiliasi ke BPKD Provinsi Bengkulu terkait piutang DBH tahun 2019 dan 2020. Dari rekon tersebut, bahwa piutang itu sudah ditransfer seluruhnya secara bertahap ke Kasda (Kas Daerah),” ungkap Rudi.
Rudi menerangkan, tunggakan DBH Pemprov Bengkulu tahun 2019 yakni Rp 10.506.580.909,20. Rinciannya, DBH dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 2.878.644.130,88. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1.611.210.839,14. Lalu, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 262.673.459,13. Terakhir, ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 5.754.052.380,05.
Selanjutnya, tambah dia, kurang salur DBH tahun 2020 terdiri dari PKB Rp 2.733.099.756,43. Berikutnya, BBNKB Rp 886.638.566,79. Kemudian, DBH rokok Rp 1.560.717.776,00. Lalu ada PAP Rp 217.218.425,13. Terakhir, PBBKB Rp 5.233.401.554,84.
“Kita telah melakukan upaya-upaya agar apa yang menjadi hak Lebong (DBH,red) tersebut disalurkan. Dan, Alhamdulillah, sudah kita terima,” tutur Rudi.
Lebih lanjut, ia berharap agar DBH tahun 2021 tidak lagi terlambat penyalurannya oleh Pemprov Bengkulu maupun pemerintah pusat. Rudi juga optimis target pendapatan tahun ini bisa tercapai.
“DBH ini tentunya untuk menutup celah defisit anggaran. Mudah-mudahan, tidak tersendat lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.(red)