Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK
fokusbengkulu,lebong – Direktorat Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Bengkulu tengah mengusut dugaan adanya sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang. Guna mendalami kasus tersebut, penyidik segera memanggil direktur PT Ketahun Hidro Energi (KHE) Zulfan Zahar untuk dimintai keterangan terkait proses pembebasan lahan yang disinyalir bermasalah.
PT KHE ditenggarai telah menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu warga Kelurahan Rimbo Pengadang atas nama Samiun Damruri guna memuluskan proses pembebasan lahan.
“Iya, termasuk dia (Zulfan Zahar). Pemerintah setempat juga kita panggil, dan pemilik lahan. Insya Allah setelah lebaran,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK MH saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Menurut Kombes Teddy, dari informasi yang diperoleh, tanah yang disengketakan berlokasi di seberang sungai Ketahun. Ini terungkap dari laporan yang disampaikan Samiun. Dia lah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.
Klaim Samiun, kata Kombes Teddy, hanya bermodalkan surat hibah ayahnya atas nama M Rais tertanggal 20 Oktober 2020. Faktanya, Rais meninggal dunia tahun 2017. Bahkan dalam surat hibah itu, Samiun diduga memalsukan tandatangan ibu kandungnya, Bania, yang buta huruf.
Sedangkan keterlibatan PT KHE, diungkap langsung oleh Plt Camat Rimbo Pengadang Lasmudin saat audiensi di DPRD Lebong pada tanggal 5 April 2021 lalu. Dalam kesempatan itu, tak hanya Lasmudin yang hadir, ada pula adik kandungnya Kades Teluk Dien Kecamatan Rumbo Pengadang Jon Kenedi beserta beberapa perangkat pemerintahan. Kemudian, ada perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.
“Ketika itu, Camat Rimbo Pengadang mengakui bahwa campur tangan PT KHE sudah sejak lama. Camat mengaku diperintahkan PT KHE menggelar mediasi di kantor camat, November 2020,” beber mantan Wadir Resnarkoba Polda Jatim itu.
Lebih jauh ia menjelaskan, Camat Lasmudin telah mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020 untuk mediasi pada Jumat 13 November 2020. Mediasi itu sendiri, kata dia, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke camat bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020 tertanggal 1 Oktober 2020.
“Hasil mediasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, menetapkan bahwa Samiun sebagai pemilik sah tanah. Kemudian, atas dasar itulah, PT. KHE diduga nekat dan sadar membayarkan sejumlah uang kepada Samiun,” ungkap dia.
Selain itu, ia berujar, Lasmudin juga mengakui sempat menerima perintah dari PT KHE terkait upaya pengukuran paksa lahan Mahmud Damdjaty di seberang sungai Ketahun pada tanggal 28 Januari 2021. Namun, saat itu pengukuran batal. Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Lebong menolak mengukur tanah Mahmud. Sebab, pengajuan penerbitan sertifikat Mahmud sedang diproses.
Tidak terima pengukuran batal, Lasmudin dan Kades Jon Kenedi lantas diduga melarang keluarga Mahmud menggunakan rakitnya. Imbasnya, dua lansia dan belasan keluarga lainnya terlantar di seberang sungai Ketahun.
“Kita berproses. Kita akan konfrontir hasil penyelidikan kemarin, dengan kondisi atau fakta-fakta yang ada di lapangan. Hasil analisa tersebut akan diketahui mengerucut kemana ?,” papar alumni Akpol 1994 tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kanwil BPN Bengkulu. Mengingat, pembentukan Satgas Mafia Tanah, merupakan program prioritas Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Koordinasi (dengan Kanwil BPN) sangat intens. Baik dengan kanwil BPN Bengkulu maupun Satgas pusat. Kaitannya dengan perkembangan penanganan kasus. Sudah jadi atensi Kapolri,” tandasnya.
Instruksi Kapolri
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Sebagai wujud program Polri Presisi.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), saya minta jajaran tidak perlu ragu. Proses tuntas, siapa pun backing-nya,” kata mantan Kabareskrim Polri itu beberapa waktu lalu.(red)