Bupati Kopli Ansori dan Wabup Fahrurrozi saat hearing dengan Garbeta
fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong di bawah kepemimpinan Bupati Kopli Ansori dan Wakil Bupati (Wabup) Drs Fahrurrozi MPd tak mau menerima begitu saja Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Di mana, berdasarkan Permendagri yang diteken oleh Tjahjo Kumolo itu, wilayah Padang Bano tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Lebong.
Oleh karenanya, Pemkab Lebong memutuskan untuk melawan dengan mengambil langkah hukum yakni kembali mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Tak hanya itu, surat Gubernur Bengkulu dengan nomor 135.6/234/B.1/2014 tertanggal 7 April 2014 yang menjadi dasar terbitnya Permendagri, juga akan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Permendagri yang terindikasi merugikan masyarakat Bumi Swarang Patang Stumang tersebut, dinilai cacat hukum.
Sebab, kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD Lebong bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif Bengkulu Utara tahun 2007 yang merupakan cikal bakal surat rekomendasi gubernur ke Kemendagri pada tahun 2014 tersebut, sudah dibatalkan. Anehnya, justru surat gubernur itulah yang menjadi dasar terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
Saat memimpin hearing dengan Ormas Garbeta (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) di Gedung Graha Bina Praja, Senin (10/5/2021) siang, Bupati mengatakan, sebelum mengambil upaya hukum, akan dibentuk Tim 9 untuk mempersiapkan semua dokumen, serta bukti-bukti sahih lainnya yang diperlukan.
Termasuk, persiapan berkenaan dengan hal-hal teknis. Bupati menekankan, bahwa Tim 9 sudah harus terbentuk besok Selasa (11/5/2021) dan segera bekerja.
“Kita harus fokus dalam mempersiapkan langkah hukum ini. Tidak boleh ditunda-tunda. Saya minta besok, Tim 9 itu sudah di-SK-kan dan langsung bekerja. Kita dari Pemkab Lebong mendukung penuh,” ungkap Bupati. Ia menambahkan, Tim 9 terdiri dari 3 orang unsur DPRD, 3 dari Ormas Garbeta dan 3 orang dari Pemkab Lebong.
“Tim 9 inilah yang akan mempersiapkan segala sesuatu, termasuk hal teknis berkenaan dengan upaya hukum yang akan kita tempuh,” tandas Bupati.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK dalam rapat tersebut juga dengan tegas mengakui bahwa Permendagri itu cacat hukum.
Menurut jebolan Akpol Tahun 1999 ini, keluarnya Permendagri tersebut mengakibatkan luas wilayah Lebong berkurang. Sementara, wilayah Bengkulu Utara bertambah. Ini tentu sudah tidak sesuai dengan Undang Undang pemekaran kedua kabupaten.
“Untuk menjadi kabupaten itu kan, ada syarat minimal luas wilayah. Permendagri menjadikan luas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara, sudah tidak sama lagi dengan undang undang pemekaran masing-masing kabupaten. Jadi, Permendagri ini cacat hukum,” beber Kapolres.
Tak jauh berbeda, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum yang juga hadir dalam rapat mengakui, setelah mendengar pemaparan dari perwakilan Garbeta, presidium, termasuk Plt Kepala Bappeda Drs Robert Rio Mantovani, pihaknya juga ikut terpanggil untuk membantu dalam merebut kembali wilayah Padang Bano.
“Saya baru beberapa bulan di Lebong. Tapi, setelah mendengar penjelasan ini tadi. Saya merasa seperti sudah lama di Lebong. Saya juga merasa punya tanggungjawab besar bahwa saya harus bisa bersama-sama dengan Pak Bupati dan semuanya untuk bisa mengembalikan Padang Bano ini,” sampai Kajari.
Pantauan fokusbengkulu.com, hadir dalam acara hearing tersebut, Anggota DPRD Lebong Azman May Dolan, segenap pengurus Ormas Garbeta. Ada juga mantan Bupati Lebong Tahun 2005-2010 Drs Dalhadi Umar BSc dan pengurus ormas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).
Sementara, dari Pemkab Lebong, ada Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si, Asisten I Jafri SSos, Plt Kepala Bappeda Drs Robert Rio Mantovani, Kepala DP3PPKB yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Lebong Drs Firdaus MPd serta beberapa pejabat eselon lainnya. (wez)