Mufran Imron (topi hitam) saat diperiksa kesehatannya sebelum ditahan
fokusbengkulu,kotabengkulu – Pelarian tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp 11 Miliar, Mufran Imron, berakhir. Pria yang pernah menjadi Wakil Bupati (Wabup) Seluma ini ditangkap tim Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada Jum’at (7/5/2021) dini hari sekira pukul 01.15 WIB.
Mantan Ketua KONI itu kemudian dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda Bengkulu agar tak lagi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Iya, sudah ditangkap. Kita diback up Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, Ahad (9/5/2021).
Seperti diketahui, pasca ditetapkan menjadi tersangka, Mufran Imron sempat dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan itu ia abaikan alias mangkir.
Sementara, berdasarkan hasil penyidikan, dari total dana hibah ke organisasi induk Cabang Olahraga (Cabor) di Provinsi Bengkulu tersebut yang mencapai Rp 15 miliar, terdapat Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI dan rumah pribadi Mufran Imron.
“Dia (Tersangka,red) yang paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” singkat Sudarno.(red)