fokusbengkulu,kotabengkulu – Seorang pria berinisial AF (30) dan perempuan berinisial WA (24) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu pada Selasa (20/4/2021) lalu lantaran nekat melakoni bisnis terlarang mengedarkan Narkoba golongan I jenis sabu. Bersama dua orang yang diketahui merupakan sepasang kekasih alias sejoli ini, polisi menyita barang bukti berupa 22 paket sabu.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea S.IK menjelaskan, WA yang merupakan residivis diringkus lebih dulu.
Perempuan berambut pirang tersebut diciduk saat bertransaski sabu di salah satu kontrakan di Jalan Veteran Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
“Dari tangan WA ini, kita amankan barang bukti 1 paket sabu yang ia simpan dalam lemari sepatu,” ujar Sampson saat menggelar konferensi pers, Jum’at (23/4/2021) di Mapolres Bengkulu.
Selanjutnya, sambung dia, pihaknya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap AF di Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu.
Saat petugas menggeledah kediaman AF, kembali didapati barang bukti berupa 21 paket sabu yang disimpan di dinding seng kamar mandi.
“Selain 22 paket sabu, kita juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan para pelaku. Seperti timbangan digital, kartu ATM BCA, handphone, lakban, dompet serta uang tunai Rp. 674 ribu,” beber Sampson. (red)