fokusbengkulu,rejanglebong – Meski sudah berkepala lima, Zu (50) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong tetap saja berkelakuan bejat. Dia diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Kuntum —nama samaran—. Akibat ulahnya itu, Zu kini dibui.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK menjelaskan, Zu ditangkap pada Kamis (22/04/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB oleh Tim Cobra saat dia berada di salah satu Rumah Susun (Rusun) Kecamatan Selupu Rejang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-107/III/2021/BKL/RES RL tertanggal 30 Maret 2021.
“Benar, kita sudah berhasil mengamankan terduga pelaku asusila berinisial Zu. Untuk korban diketahui merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” ungkap Kasat.
Ditambahkannya, Zu dijerat dengan Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” singkatnya. (red)