fokusbengkulu,rejanglebong – Er alias Fe (48) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur yang belakangan diketahui merupakan mantan (eks) anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014, apes. Dia ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 12.15 WIB lantaran membawa satu paket Narkotika golongan I jenis sabu.
“Barang bukti satu paket kecil sabu disimpan di saku celana sebelah kanan. Pelaku sudah dititipkan ke sel tahanan Polres,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH.
Kapolsek menambahkan, penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa Er kerap membeli Sabu dari seseorang. Setelah diselidiki, diketahui, Er baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut.
Polisi kemudian berusaha mendeteksi keberadaannya. Ternyata, Er sedang dalam perjalanan ke suatu tempat dan akan melewati jalur di depan Mapolsek. Petugas pun bergegas. Begitu Er melintas, langsung diberhentikan.
Benar saja, saat digeledah, polisi mendapati satu paket kecil Narkoba jenis sabu di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke kotak rokok merk Malboro.
“Kasus ini masih kita dalami. Kita juga terus mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba di Rejang Lebong,” tandas Kapolsek.(red)