Foto : Ilustrasi
fokusbengkulu,jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengingatkan masyarakat agar tidak mengunggah (upload) konten di Media Sosial (Medsos) yang bisa memicu polemik atau memantik kegaduhan.
Terlebih yang berbau atau menyinggung SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan). Hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri, kata Brigjen Slamet, sudah meluncurkan virtual police atau polisi virtual yang rutin melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas di dunia maya. Jika ditemukan ada akun yang menyinggung terkait isu yang sangat sensitif tersebut, maka akan dikirimkan peringatan.
“Sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai 12 April 2021. Sudah ada sedikitnya 200 akun medsos yang mendapatkan peringatan,” ujar Brigjen Slamet, Selasa (13/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, sebanyak 329 konten diajukan peringatan virtual polisi (PVP). 200 di antaranya lolos verifikasi (Layak diberi peringatan karena mengandung hasutan dan atau ujaran kebencian).
Di sisi lain, virtual police juga tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun. 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 dilayangkan peringatan kedua.
“38 konten saat ini sedang dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos. Sebanyak 27 akun akhirnya tidak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan,” katanya.
Ia mengakui, konten yang mengandung unsur SARA, paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan WhatsAp (WA).
Adapun kerja virtual police, tambah dia, yakni menjaga agar ruang digital tetap kondusif dan produktif. Sehingga, Kamtibmas bisa terus terjaga. Jika didapati konten yang terindikasi melanggar UU ITE, akan dilaporkan ke pimpinan.
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kalau ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke Dirtipidsiber atau pejabat yang ditunjuk.
“Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun,” tandasnya. (red)