RSUD Lebong di Desa Muning Agung
fokusbengkulu,lebong – Masih ingat dengan polemik biaya rawat inap sebesar Rp 822 ribu yang dibebankan kepada pasien RSUD Lebong atas nama Misdalena (44) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, beberapa waktu lalu ?.
Kisruh pungutan tersebut rupanya disorot juga oleh DPRD Lebong. Saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar S.IP M.Si menuturkan, pihaknya meminta Bupati Kopli Ansori mengevaluasi kinerja manajemen dan pelayanan di RSUD.
“Pelayanan di RSUD sudah lama tidak maksimal dan kerap dikeluhkan. Pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati agar bisa segera mengevaluasi,” ujar Wilyan, Rabu (7/3/2021).
Politisi Partai Perindo ini mengakui, Komisi I sudah beberapa kali memanggil pihak RSUD setiap kali mencuat permasalahan terkait pelayanan. Namun, lanjut dia, belum ada perubahan yang signifikan.
Kata Wilyan, ketika ada oknum pegawai RSUD Lebong melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), tidak ada sanksi tegas yang diberikan.
“Sehingga, dikhawatirkan permasalahan seperti ini bisa berlarut-larut. Kita tak ingin, hal-hal mendasar (Pelayanan kesehatan,red) justru malah dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya.
Anggota dewan yang sebelumnya berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) ini menambahkan, dia pernah melihat langsung belum maksimalnya pelayanan di RSUD Lebong.
“Saya beberapa kali mengantarkan warga berobat, saya lihat memang masih banyak yang perlu dibenahi. Contoh sederhana saja, mulai dari penerangan, air bersih dan beberapa hal lain,” tandas Wilyan.
Sementara itu, Direktur RSUD Lebong dr Ari Afriawan, hingga berita ini naik tayang, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor WhatsApp (WA) yang biasa ia gunakan, sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Baca juga : Ambil Duit Pasien Tanpa Serahkan Kuitansi, Oknum Pegawai RSUD Lebong Ngaku Salah
Sebelumnya, sempat viral oknum kepala ruangan rawat inap Kelas III RSUD Lebong berinisial NA alias Uni memungut biaya Rp 822 ribu dari keluarga pasien atas nama Misdalena (44), warga Kelurahan Tes, tanpa menyerahkan kuitansi pada Selasa (9/03/2021) lalu.
Bahkan, duit sejumlah itu diambil di ruangan rawat inap, bukan di loket resmi. Padahal, SOP di rumah sakit, tidak boleh ada pembayaran apapun kecuali melalui loket.
Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli) sendiri sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi belum lama ini, Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolres Lebong Kompol Sofyanto SH mengatakan, pihaknya akan membahas dugaan Pungli itu di Pokja (Kelompok Kerja) penindakan.
“Untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada, nanti Reskrim yang akan menindaklanjuti. Kalau tidak, nanti akan kita terbitkan rekomendasi,” kata Sofyanto. (wez)