Home / Opini / SP3 BLBI : Koruptor Juara, KPK Degradasi

SP3 BLBI : Koruptor Juara, KPK Degradasi

Sabtu, 3 Apr 2021 12:24 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Oleh: Elfahmi Lubis

Siapa yang menabur angin, akan menuai badai, artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Hukum tabur-tuai, yang merupakan judul sebuah buku yang ditulis oleh Soegiarso Soeroyo pada tahun 1988, menarik untuk dinarasikan kembali.

Terutama jika dikaitkan dengan berita “mengejutkan” hari ini “KPK Akhirnya SP3 Kasus Mega Skandal BLBI” yang melibatkan Naga Sjamsul Nursalim dan Isteri Itjih Sjamsul Nursalim.

Kepastian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus mega skandal yang paling memalukan dalam sejarah Indonesia ini, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menegaskan, keputusan SP3 tersebut merujuk Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan pasal 40 ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabut toleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

KPK boleh saja berdalil atau berargumentasi bahwa secara legalistik tindakan mereka dibenarkan secara hukum karena ada norma yang mengaturnya.

Namun secara moral kejadian ini “menampar” wajah KPK dan sekaligus wajah pemberantasan korupsi di republik ini.

Dari kejadian ini, wajar dulu saat DPR dan pemerintah ingin merevisi UU KPK yang lama mendapat resistensi dan penolakan yang massif dari publik, terutama dari kalangan kampus dan penggiat anti korupsi.

Soalnya, seberapa pun kuatnya narasi dari DPR dan pemerintah waktu itu yang mengatakan revisi UU KPK dalam rangka penguatan lembaga anti rasuah itu, tidak bisa mengalahkan narasi publik yang mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan upaya “mengamputasi” dan melemahkan lembaga anti korupsi ini.

Apa yang menjadi kecurigaan publik selama ini, terbukti ketika KPK menggunakan kewenangan dan otoritasnya yang diberikan oleh UU untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus mega korupsi BLBI. KPK bukan lagi superbody tapi sudah menjadi inferiorbody.

Pertanyaan publik atas keputusan ini, mengapa KPK tidak fokus dan memprioritaskan penyelesaian tunggakan kasus korupsi yang menumpuk di gedung merah putih.

Daripada mengeluarkan SP3 kasus BLBI yang telah “merampok” ribuan triliun uang negara. Dengan keputusan “ujicoba” SP3 ini, maka hari-hari ke depan kita akan menyaksikan bagaimana KPK akan melakukan hal serupa untuk kasus lain.

Untuk menghentikan “tabiat” buruk meng-SP3-kan kasus maka perlu tindakan “perlawanan” dari rakyat dan kelompok civil society. Dengan adanya mekanisme SP3 ini, tidak ada lagi hal yang istimewa dimiliki KPK dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. KPK tak ada ubahnya dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dengan mulainya KPK mengeluarkan SP3 kasus korupsi, harapan kita KPK mampu menangani kasus-kasus besar, pelik, dan kompleks yang sering berkelindan dengan kekuatan kekuasaan dan modal, menjadi sirna.

KPK sebagaimana penegak hukum lain, akan lebih suka “menggarap” kasus yang mudah diungkap dan melakukan OTT, dan cenderung menghindar dari kasus yang pelik, seperti kejahatan korupsi di ranah politik dan di pusaran atau episentrum utama kekuasaan.

Saya paham, mereka yang bermahzab hukum “legalistik formalistik” punya banyak dalil dan alasan untuk membantah “pikiran nakal dan kritis” saya soal SP3 KPK ini.

Argumentasinya pasti seperti ini “KPK enggak salah, soal kewenangan mengeluarkan SP3 itu memang diatur dalam UU dan bla…bla…bla”. Tapi saya sendiri melihatnya tidak hanya dalam pendekatan “legalistik formalistik” tapi juga menggunakan “legal critical” yang kritis dan keluar dari “pasungan” norma-norma dan standar-standar di dalam teori dan praktik hukum yang kaku.

Selamat menikmati libur akhir pekan, jangan lupa bahagia dan saling mengasihi.

*Penulis adalah Dewan Pakar JMSI Provinsi Bengkulu

Baja Juga

News Feed

Hujan Tak Surutkan Semangat Pendukung Kopli – Roiyana Hadiri Kampanye Akbar, Massa Membeludak

Kamis, 21 Nov 2024 08:31 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong Nomor Urut 1 Kopli Ansori SSos – Roiyana SSy untuk...

Gempar ! Aksi Bun*h Diri Pria di Lebong Terekam Kamera, Terjun dari Tower Setinggi Puluhan Meter

Selasa, 19 Nov 2024 10:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah dan sekitarnya pada Selasa (19/11/2024) pagi digemparkan dengan aksi...

Tumpah Ruah, Masyarakat Uram Jaya Bersatu Menangkan Kopli Ansori – Roiyana

Senin, 18 Nov 2024 04:55 WIB

fokusbengkulu,lebong - Ribuan warga Kecamatan Uram Jaya tumpah ruah menghadiri kampanye tatap muka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong...

Patahkan Statement Lawan dengan Data, Kopli Ansori Dinilai Unggul Debat

Sabtu, 16 Nov 2024 01:06 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar debat publik kedua sebagai debat terakhir antar Pasangan Calon...

Pilkada di Depan Mata, KPU Lebong Ajak Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput !

Senin, 11 Nov 2024 09:19 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 sudah di depan mata. Hari...

Lebong Bergolak, Ribuan ASN dan THLT Turun ke Jalan, Desak Plt Bupati Mundur

Rabu, 6 Nov 2024 04:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkup Pemkab Lebong dan perangkat desa yang...

Usai Diproses Bawaslu, 20 ASN Lebong Terancam Sanksi BKN

Selasa, 8 Okt 2024 08:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara...

Ini Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Yuk Simak !

Sabtu, 5 Okt 2024 12:28 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati...

Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir

Jumat, 4 Okt 2024 12:36 WIB

fokusbengkulu,lebong - Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj)...

Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman

Sabtu, 28 Sep 2024 11:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong per tanggal 25...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus