Tersangka AG saat diperiksa polisi
fokusbengkulu,lebong – AG (25) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Lebong Utara. Dia dibekuk polisi pada Selasa (30/3/2021) malam sekira pukul 21.10 WIB di Desa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti.
Itu setelah AG nekat mencuri sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BD 3776 HB milik Eko Saputra (25) warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara pada Jum’at (26/3/2021).
Ketika diinterogasi, ternyata pemuda yang masih bujangan tersebut bukan baru sekali ini berulah. Sebelumnya, pada tanggal 13 Februari 2021, dia menggondol sepeda motor jenis Yamaha Mio di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen.
“Tersangka sudah melakukan aksi Curanmor di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. Terbaru, korbannya si Eko ini. Motor Honda Revo sebagai barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara AKP L Naibaho SH.
Naibaho menjelaskan, kronologi Curanmor yang dialami korban Eko bermula saat dia pergi memancing ke Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara pada Jum’at (26/3/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga. Saat ingin pulang sekitar pukul 17.30 WIB, dia kaget melihat motor tersebut sudah raib.
“Korban melapor keesokan harinya dengan nomor Lp/B-66/III/2021/BKL/RES.LBG/SEK.LU tertanggal 27 Maret 2021,” terang Naibaho.
Terkait dengan Curanmor di Desa Sukau Mergo, Pamen yang sebelumnya dipercaya sebagai Kapolsek Lebong Selatan ini mengaku, pihaknya masih menelusuri keberadaan sepeda motor matic yang digasak AG.
“Motor (Mio,red) itu sudah dijual. Akan kita cari di mana dan siapa penadahnya,” tandas Naibaho. (wez)