FE saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong
fokusbengkulu,rejanglebong – Seorang oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong berinisial FE (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara digelandang ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (18/3/2021).
Itu setelah FE beraksi bak koboi, menembakkan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver ke udara saat dia ribut dengan istri. Akibat ulahnya, FE kini terpaksa berurusan dengan polisi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK mengatakan, FE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh unit Intel Kodim 0409 Rejang Lebong sebelum diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita adalah satu pucuk Senpi rakitan tanpa izin alias ilegal berikut tiga butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif. Total amunisinya ada empat. Satu sudah ia tembakkan waktu ribut dengan istrinya,” beber Kasat, Minggu (21/3/2021).
Kasat menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan perempuan yang telah ia nikahi. FE rupanya tak bisa menahan emosi. Dia lantas mengambil senpi rakitan yang telah disimpannya selama kurang lebih setahun. Dorr..senpi itu ia tembakkan ke udara.
Istrinya ketakutan. Warga sekitar yang mendengar suara dentuman tersebut juga terkejut. Khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, istri FE kemudian melapor ke Kodim 0409 Rejang Lebong.
Petugas bergerak cepat menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tersangka lalu diamankan tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, pengakuan tersangka, senpi rakitan itu ia dapatkan dari seseorang. Namun siapa dan kapan tepatnya ia sudah tidak ingat lagi. Senpi rakitan ini dia miliki dengan alasan untuk jaga-jaga saja,” imbuh Kasat.
Tersangka FE dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Kasus ini masih terus kita dalami,” tandas Kasat. (red)