Tersangka BA saat diperiksa polisi
fokusbengkulu,rejanglebong – Malang nasib Mawar (16)—-nama samaran—-warga Kabupaten Rejang Lebong. Dia diduga dicabuli oleh seorang pria berinisial BA (21) warga Kecamatan Sindang Dataran.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, BA terlebih dahulu mencekoki gadis belia yang masih berstatus pelajar tersebut dengan minuman meras (Miras). Kejadian ini berlangsung di sebuah kos-kosan di Kota Curup, Sabtu (13/2/2021) lalu.
Kini, BA mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu diback up Polsek Sindang Dataran pada Kamis (11/3/2021) di lapangan voli di desanya.
“Iya, pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F S.IK SH didampingi Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty, Jumat (12/3/2021).
Kasat menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula saat BA bersama seorang temannya datang ke kontrakan korban di Kota Curup.
Waktu itu, pelaku menbawa makanan ringan (snack) dan minuman tanpa alkohol. Setelah beberapa lama ngobrol, pelaku membeli miras merk Anggur Malaga.
Dia membujuk Mawar agar mau menenggaknya. BA berkilah bahwa minuman itu tidak memabukkan alias tanpa alkohol. Melainkan jamu.
“Saat korban ini tak sadarkan diri setelah mengkonsumsi miras, tersangka mulai menyetubuhi korban,” ungkap Kasat.
Mawar yang tak terima kemudian menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya. Terang saja sang ibu marah dan tanpa pikir panjang melaporkan BA ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami mengingatkan para pelajar agar jangan sekali-kali meminum miras,” pesan Kasat.(red)